Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar kaum wanita menyangka jika
tidak memakai jilbab “hanyalah” dosa kecil yang tertutup dengan pahala
yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini
adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaum wanita yang tak
memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi
telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagai bunyi surat Al-Maidah
ayat 5 baris terakhir yang artinya: “Barang siapa yang mengingkari
hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya
bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”
Sebagaimana kita ketahui, memakai jilbab bagi kaum wanita adalah
hukum syariat Islam yang digariskan Allah dalam surat An-Nur ayat 59.
Jadi kaum wanita yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum
syariat Islam dan bagi mereka berlaku ketentuan Allah yang tak bisa
ditawar lagi, yaitu hapus pahala shalat, puasa, zakat dan haji mereka.
Sikap Allah di atas ini sama dengan sikap manusia dalam kehidupan
sehari-hari sebagai terlambang dari peribahasa seperti: “Rusak susu
sebelanga, karena nila setitik”. Contohnya, segelas susu adalah enak
diminum. Tetapi jika dalam susu itu ada setetes kotoran manusia, kita
tidak membuang kotoran tersebut lalu meminum susu tersebut, tetapi kita
membuang seluruh susu tersebut.
Begitulah sikap manusia jika ada barang yang kotor mencampuri barang
yang bersih. Kalau manusia tidak mau meminum susu yang bercampur sedikit
kotoran, begitu juga Allah tidak mau menerima amal ibadah manusia kalau
satu saja perintah-Nya diingkari.
Di dalam surat Al A’raaf ayat 147, Allah menegaskan lagi sikapNya
terhadap wanita yang tak mau memakai jilbab, yang berbunyi, “Orang-orang
yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah
seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan
selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”
Kaum wanita yang tak memakai jilbab didalam hidupnya, mereka telah
sesuai dengan bunyi ayat Allah diatas ini, hapuslah pahala shalat,
puasa, zakat, haji mereka.